Pemerintah akan mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) final pada aset kripto. PPN yang diterapkan pada aset kripto adalah 0,1%. Hal itu disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan Divisi I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Hestu berbagi tujuannya untuk mengenakan PPN final pada aset kripto untuk memudahkan pembayar pajak.
“PPN adalah uang ganti nama. PPN final adalah 0,1%,” kata Hestu dalam konferensi pers, Jumat, 4 Januari 2022.
PPN yang diterapkan pada aset kripto adalah PPN final dengan tarif yang lebih rendah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memberikan keringanan PPN final sebesar 1%, 2% dan 3% .
Tidak hanya cryptocurrency, pemerintah juga memungut pungutan. pajak atas transaksi di Bursa Efek Indonesia, pemerintah sedang mempersiapkan peraturan turunan untuk mengatur tarif pajak cryptocurrency. Peraturan ini akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN dan PPh yang akan diterapkan pada aset kripto.

Faktanya, kebijakan PPN aset kripto terakhir akan diterapkan antara Mei 2022. Akibatnya, pemerintah akan memperkenalkan masa transisi untuk pemungut PPN akhir. Sebelumnya, tren investasi cryptocurrency di Indonesia berkembang sangat pesat. Berdasarkan data terakhir Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI, jumlah investor aset kripto di Indonesia pada Februari 2022 mencapai 12,4 juta investor Cryptocurrency.
Di samping itu, selain Informasi tersebut, ada juga informasi tentang aplikasi bermain yang menghibur dan menyenangkan jika dapat memenangkan game tersebut, yaitu permainan Slot. Permainan slot hanyalah untuk mencari kesenangan jika memang menang itu hanyalah bonus dari keberuntungan. Game slot adalah game yang menghadirkan kebahagiaan dalam keberuntungan, jika terjadi sebuah kemenangan.